Mendikdasmen Sampaikan Komitmen Rombak Paradigma Akreditasi dan Standardisasi Pendidikan Nasional
Sumber foto: Dok. IBAR/Kemendikdasmen
Langkah strategis ini diawali melalui terobosan integratif dengan membentuk BSANP.
BSANP, JAKARTA — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu’ti, M.Ed., menegaskan komitmen pemerintah untuk merombak total paradigma akreditasi dan standardisasi pendidikan nasional. Hal tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) I Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP) bersama BAN-PDM Provinsi Tahun 2026 di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Langkah strategis ini diawali melalui terobosan integratif dengan membentuk BSANP, lembaga yang menyatukan tiga fungsi badan terpisah sebelumnya, yakni BSNP, BAN-S/M, dan BAN PAUD-PNF, ke dalam satu wadah terpadu untuk menyokong visi Pendidikan Bermutu untuk Semua yang diusung Kemendikdasmen.
Dalam pemaparannya, Abdul Mu’ti menekankan bahwa pemerintah menerapkan kebijakan standar yang dinamis atau growth standard dan adaptif. Meskipun delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) berdasarkan UU No. 20/2003 tetap menjadi acuan, batas tersebut ditegaskan hanya sebagai kriteria minimal.
“Standar tidak boleh bersifat kaku (fixed standard), melainkan harus dinamis dan bertumbuh (growth standard). Prinsip utamanya, standar nasional adalah kriteria minimal. Sekolah diperbolehkan melampaui kriteria minimal tersebut, tetapi tidak boleh berada di bawahnya,” kata Abdul Mu’ti.
Kebijakan standar dinamis ini juga memfasilitasi gradasi mutu sekolah, seperti Sekolah Unggul Garuda berstandar internasional, Garuda Transformatif, hingga Sekolah Nasional Terintegrasi. Selain itu, pemerintah mengarahkan hasil evaluasi seperti Tes Kemampuan Akademik (TKA), yang telah meraih tingkat partisipasi di atas 98%, serta standar muatan lokal daerah agar dapat saling diakui secara fleksibel antarprovinsi.
Mendikdasmen juga menekankan bahwa proses akreditasi sekolah harus menjadi sarana pembentukan budaya mutu. “Mutu tidak boleh hanya dikejar menjelang visitasi akreditasi, seperti penyediaan laboratorium sementara yang dipinjam saat penilaian lalu hilang setelahnya, melainkan harus menyatu dalam tata kelola harian sekolah,” ujar Mendikdasmen.
Ia juga menambahkan, hasil akreditasi harus menjadi instrumen akuntabilitas publik yang tepercaya sekaligus menjadi rujukan data bagi para pengambil kebijakan. Dengan demikian, Abdul Mu’ti berharap BSANP dapat menjadi lembaga rujukan utama bagi kementerian dalam mengambil keputusan strategis serta panduan tepercaya bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas.
Informasi Artikel
- Kategori
- Berita
- Tanggal Terbit
- 10 Agu 2026
- Penerbit
- Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan
Bagikan