KAN PF - Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Formal

Akreditasi Nasional Pendidikan Formal

Penilaian kelayakan dan mutu satuan pendidikan pada jalur formal, dari PAUD hingga pendidikan menengah.

Tentang Komite

Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Formal (KAN PF)

Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Formal (KAN PF) melaksanakan akreditasi terhadap satuan pendidikan jalur formal - mencakup PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Akreditasi menilai mutu layanan pendidikan secara berkala sebagai wujud penjaminan mutu eksternal dan akuntabilitas publik.

Data Akreditasi

Berbasis Mutu Layanan

Menilai kinerja nyata satuan pendidikan, bukan sekadar kelengkapan dokumen.

Masa Berlaku 5 Tahun

Status dan peringkat akreditasi berlaku selama 5 (lima) tahun.

Hasil Akreditasi

Status & Peringkat

A

Terakreditasi A

Memenuhi kriteria minimal dengan capaian mutu tertinggi.

B

Terakreditasi B

Memenuhi kriteria minimal dengan capaian mutu baik.

C

Terakreditasi C

Memenuhi kriteria minimal yang dipersyaratkan.

TT

Tidak Terakreditasi

Belum memenuhi kriteria minimal; diberi rekomendasi perbaikan.

Mekanisme

Alur Pelaksanaan Akreditasi

1

Penilaian Dokumen & Data

Asesor menilai dokumen permohonan serta data dari sistem basis data, profil, dan rapor satuan pendidikan.

2

Pemeriksaan Lapangan

Bila diperlukan, asesor melakukan pemeriksaan lapangan untuk memverifikasi mutu layanan.

3

Penetapan Status

KAN PF menetapkan status dan peringkat akreditasi disertai penjelasan hasil penilaian.

4

Umpan Balik

Hasil menjadi umpan balik dan rekomendasi bagi satuan pendidikan untuk peningkatan mutu.