Profil Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan
Mengenal Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan — tugas, fungsi, susunan keanggotaan, dan komite.
Profil BSANP
Mengenal BSANP
Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP) adalah badan nonstruktural yang mengembangkan Standar Nasional Pendidikan dan melaksanakan Akreditasi. BSANP bersifat mandiri dan profesional, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam menjalankan tugasnya, keanggotaan BSANP terbagi atas tiga komite, yaitu Komite Standar Nasional Pendidikan (KSNP), Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Formal (KAN PF), dan Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (KAN PNF).
Pengembangan Standar
KSNP mengembangkan dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan.
Akreditasi Formal
KAN PF menyusun instrumen dan melaksanakan akreditasi jalur pendidikan formal.
Akreditasi Nonformal
KAN PNF menyusun instrumen dan melaksanakan akreditasi jalur pendidikan nonformal.
Tenaga Ahli
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 14 Tahun 2026, BSANP dapat mengangkat tenaga ahli untuk mendukung tugas pada setiap komite (KSNP, KAN-PF, dan KAN-PNF) dengan kuota maksimal 5 orang per komite. Tenaga ahli ini dipersyaratkan berkualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV, berpengalaman di bidang pendidikan atau bidang relevan, serta bekerja secara penuh waktu (full-time) dengan masa kerja 1 tahun yang dapat diperpanjang. Proses pengangkatannya melalui seleksi oleh tim internal BSANP untuk kemudian diajukan persetujuannya kepada Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM). Dalam kerangka kerja Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP), tenaga ahli mengemban peran strategis untuk memberikan dukungan teknis dan substansial secara penuh waktu (full-time) kepada masing-masing komite. Secara fungsional, tugas utama mereka meliputi pengkajian dan perumusan substansi Standar Nasional Pendidikan (SNP) serta pengembangan instrumen akreditasi. Selain itu, tenaga ahli bertanggung jawab dalam pengelolaan, verifikasi, dan validasi data guna memastikan keakuratan serta kelengkapan dokumen penjaminan mutu dalam sistem aplikasi. Melalui analisis data yang objektif, tenaga ahli juga berperan aktif dalam menyiapkan draf laporan teknis dan rekomendasi kebijakan untuk mendukung efektivitas pengambilan keputusan secara kolektif kolegial dalam rapat pleno komite maupun BSANP.
Tugas
Mengembangkan Standar dan Melaksanakan Akreditasi
BSANP mempunyai tugas mengembangkan Standar Nasional Pendidikan sebagai rekomendasi penetapan oleh Menteri, mengevaluasi implementasinya, mengembangkan instrumen Akreditasi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan, memantau pencapaian standar melalui pelaksanaan Akreditasi, melaporkan hasil Akreditasi kepada Menteri, serta memberikan umpan balik kepada satuan pendidikan dan pemerintah daerah.
Fungsi
Pengambilan Keputusan secara Kolektif Kolegial
Dalam melaksanakan tugasnya, BSANP menyusun dan menetapkan pedoman proses bisnis, menyelenggarakan pleno tingkat BSANP maupun komite untuk pengambilan keputusan secara kolektif kolegial, menyusun rencana kerja lima tahunan, mengelola sumber daya manusia, serta menjalin kerja sama dalam pelaksanaan Akreditasi.
Struktur Organisasi
Kepengurusan BSANP
Keanggotaan BSANP dipimpin oleh Ketua dan Sekretaris, serta terbagi atas tiga komite: KSNP, KAN PF, dan KAN PNF.
Waras Kamdi
Ketua BSANPM. Bakrun Dahlan
Sekretaris BSANPKomite Standar Nasional Pendidikan (KSNP)
Triyanto
Ketua KomiteAnggota
Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Formal (KAN PF)
Arismunandar
Ketua KomiteAnggota
Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (KAN PNF)
Gutama
Ketua KomiteAnggota
Profil BSANP
Profil Anggota
Profil pimpinan dan anggota BSANP, dikelompokkan berdasarkan komite: KSNP, KAN PF, dan KAN PNF.
Pimpinan BSANP
Sekretaris BSANP
M. Bakrun Dahlan
Sekretaris Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan
Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Formal (KAN PF)
Anggota
Dien Nurmarina Malik Fadjar
Anggota Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Formal (KAN PF)
Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (KAN PNF)
Anggota
Ian Griffin Prawiromaruto
Anggota Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (KAN PNF)
Anggota
Akhtim Wahyuni
Anggota Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (KAN PNF)
Anggota
Rohimi Zamzam
Anggota Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (KAN PNF)
Anggota
Titisa Ballerina
Anggota Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (KAN PNF)
Anggota
Budi Kurnia Suhaeri
Anggota Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (KAN PNF)